Jatiminvestigasinews.id, Polres Bangkalan - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Desa Gebang, Bangkalan.
Pelaku berinisial FA (20 tahun) mengaku jika dirinya terbawa nafsu karena melihat foto foto seksi korban berinisial HE (17 tahun) asal warga Desa Gebang yang dikirimkan melalui telepon selulernya. Pelaku pun akhirnya memberi gombalan maut kepada korban hingga akhirnya korban mengiyakan seluruh permintaan tersangka.
Baca juga: Operasi Gabungan di Bangkalan, Petugas Gencarkan Edukasi Tertib Pajak Kendaraan
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. yang ditemui khusus oleh awak media pagi hari ini, Jum'at (26/01/2024) di Mapolres Bangkalan mengatakan jika pelaku menggunakan modus dengan kalimat manis dan bujuk rayu agar korban luluh.

"Jadi, pengakuan kepada polisi FA mengaku telah melakukan kegiatan tidak terpujinya ini sebanyak 7 kali. FA berdalih jika korban juga memiliki rasa sama suka. Namun, dalam hal ini yang menjadi permasalahan hukumnya yakni korban masih dibawah umur, sehingga ini termasuk perbuatan asusila," tegas AKBP Febri.
Baca juga: Pelaku Sempat Salami Korban Sebelum Menyerang, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan di Tragah
Sementara itu, Kapolres Bangkalan menambahkan jika pelaku telah melakukan tindakan tidak terpuji nya tersebut dilakukan tidak hanya di satu tempat.
"Jadi, dari 7 kali melakukan asusila tersebut, ada yg dilakukan dirumah pelaku dan dibelakang Tempat Pendidikan Al-Qur'an," tambah AKBP Febri.
Baca juga: Polantas Menyapa, Satlantas Polres Bangkalan Gelar Jumat Berkah di Kelurahan Pangeranan
Atas perbuatannya tersebut, kini FA harus mempertanggungjawabkan nya di depan hukum. FA pun dituntut dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
(Siti MH)
Editor : Siti