Jatiminvestigasinews.id || Surabaya – Ulah dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima lokasi lintas kota yang biasanya sasar motor di parkiran minimarket dibekuk Polisi.
Kedua tersangka yang diamankan Anggota Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya adalah berinisial MR (20) warga Depok, Jawa Barat, dan MH, (23), warga asal Omben, Sampang yang tinggal di Jalan Demak, Surabaya.
Baca juga: Forum Pemred SMSI Jatim Kecam Permintaan Penghapusan Berita
Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari laporan korban curanmor di minimarket Jalan Jeruk, Senin malam (27/5).
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk ciri-ciri pelaku. Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor sarana Yamaha Nmax tanpa nopol, ,”terang Kompol Akhyar di Surabaya,Rabu (5/6/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku diketahui berkeliaran di kawasan Lakarsantri menggunakan motor yang biasa digunakan melakukan aksinya. Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan paksa di sekitar waduk Unesa.
"Setelah digeledah ditemukan kunci leter T yang digunakan mencuri motor. Dan motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket Jalan Jeruk,"ujarnya.
Lanjut, kata Kompol M Akhyar, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda tiga kota.
Baca juga: RLD dan GMNI Surabaya Perkuat Literasi Informasi Mahasiswa Melalui Pelatihan Jurnalistik
"Di antaranya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasarannya motor matik yang diparkir di minimarket dan kos. Satu pelaku M Han (DPO) masih pengejaran petugas. Ini yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp 4 juta. Ketiganya berganti-ganti pasangan,"ungkapnya.
Mantan Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, tersangka MH adalah residivis kasus curanmor, kemudian tersangka MH juga mengaku uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk makan sehari-hari.
"Untuk tersangka MH masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan,"ungkapnya.
Kapolsek Lakarsantri menambahkan, saya bakal meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.
Baca juga: Fenomena Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara
"Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkas Kompol M Akhyar.
(Bairi)
Editor : Bang Priyo