Miliki Narkotika Janis Sabu, Warga Burneh Bangkalan Diciduk Polisi

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvedtigasinews.id, Bangkalan - Unit Reskrim Polsek Burneh, Polres Bangkalan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana mengkonsumsi Narkotika jenis sabu .

Tersangka berinisial M (43) tahun ditangkap pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024, sekira pukul 14.00 Wib, di dalam rumah tepatnya di ruang tamu. Diketahui tersangka alamat Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Karena kedapatan telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu, yang sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering pesta dibuat tempat mengonsumsi Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Burneh IPTU Edy Cahyono, S.H., mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.l.K., M.l.K., menindaklanjuti informasi dari warga tersebut. Maka petugas melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud dan setelah didapati bahwa informasi tersebut benar adanya.

"Saat itu anggota dari Unit Reskrim mendapati rumah yang dicurigai sebagai tempat mengonsumsi Narkotika jenis sabu yang beralamatkan di Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan," kata IPTU Edy Cahyono, S.H., Kapolsek Burneh, Minggu (19/5/2024).

Lanjut, ketika mendekati rumah tersebut ada seorang laki-laki yang lari keluar rumah melewati pintu belakang menuju alas-alas. Melihat hal tersebut petugas kepolisian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka, kemudian penggeledahan terhadap badan dan rumah atau tempat tertutup lainnya yang dicurigai sebagai tempat mengonsumsi Narkotika jenis sabu - sabu.

"Pada saat itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka petugas tidak menemukan barang bukti, namun pada saat di dalam rumah tersangka yang pada saat itu ditempati oleh tersangka, kemudian anggota mendapati dua buah plastik Klip kecil yang di duga berisi Narkotika jenis sabu,"tuturnya.

IPTU Edy menambahkan, melihat hal tersebut anggota langsung membawa tersangka beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Burneh guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan oleh petugas Kepolisian yaitu.

1 (satu) plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram. 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram. 1 (Satu) buah serangkaian alat hisab sabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik ukuran sedang bertuliskan Bariklana lengkap dengan sedotan warna putih. 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca terdapat sisa krak sabu. 1 (satu) buah korek api warna uanggu 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih transparan.

"Kini tersangka kami jerat tindak pidana mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 122 ayat 1, Sub Pasal 127 ayat 1, huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," pungkasnya.

(Siti MH) 

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru