Aksi Bejat, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Cabuli  Anak 4 Tahun

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id, Surabaya - Aksi bejat yang di lakukan seorang Kuli bangunan di Surabaya ini mengaku tergoda dengan tubuh seorang bocah yang masih berusia 4 tahun. Berawal dari Korban diajak bermain oleh pelaku dengan memberinya boneka Barbie.

Namun dalam benak pelaku ada niat jahat dibalik pemberian boneka Barbie itu. Tapi anehnya, bukannya kelaminnya yang dimasukan ke korban, melainkan sebuah supit makanan dan Boneka Barbie. Hal tersebut membuat korban merasakan kesakitan.

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming Lintas Negara

Karena merasakan hal yang menggoda imannya, pelaku inisial RM (21) yang kost di Jalan Tenggilis Kauman Surabaya itupun menyusun rencana. Serasa ada waktu yang tepat.

Kuli bangunan itu akhirnya mengajak korban untuk bermain di rumah kamar kostnya. Korbannya, sebut saja A bocah empat tahun. Berawal saat A bermain di depan kamar kost pelaku, dan siang itu, orang tuanya sedang diluar rumah bekerja.

“Saat itu pelaku tiba-tiba mengajak korban bermain di kamarnya. Setelah memanggil korban untuk masuk kedalam kamar dan memberi sebuahsumpit dan Boneka,” jelas AKBP Hendro Sukmoro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Driver Ojek, Korban Dibuang di Wilayah Sidoarjo

Lanjut, ketika korban bermain dalam kamar, pelaku menurunkan celana dalam sampai selutut dan kemudian pelaku berbuat layaknya orang dewasa dengan bibirnya, lalu mengambil sumpit yang akhirnya dimasukan ke kemaluannya.

"Usai kejadian itu, korban merasa kesakitan dan saat buang air kencing juga merasa hal sama. Bukan hanya itu, korban A saat ini juga mengalami trauma psikis. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi oleh orang tua korban dan pelakunya ditangkap unit PPA Satreskrim,”jelasnya.

AKBP Hendro, mengungkapkan saat ini, kuli bangunan itu sudah mendekam di jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya. Polisi juga menyita barang buktinya, celana dalam wama putih, 1 boneka Barbie, baju terusan wama pink hijau dan satu buah Sumpit.

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Mengamankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Surabaya

"Saat melakukan Press rilis kepolisian polrestabes pun menangkap beberapa tersangka lainnya yang turut di pamerkan pada rekan media,"pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kini tersangka akan dijerat dengan Pasal Pencabulan terhadap anak pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76-E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Siti MH) 

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru