Jatiminvestigasinews.id. Surabaya - Saat mendapatkan informasi dari hasil patroli cyber di media sosial instagram ke salah satu akun kelompok gangster pihak kepolisian dari Polsek Simokerto dengan dibantu Tim Respati Polrestabes Surabaya.
Aparat kepolisian setelah subuh sekitar jam 5 pagi meluncur ke sekitaran makam rangka jalan kenjeran Surabaya hingga sampai masuk ke dalam jalan area makam
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja
Polisi melihat 6 orang remaja berboncengan 3 menaiki 2 motor yang dicurigai kelompok gangster langsung dikejar dan 1 motor dengan 3 orang remaja berhasil ditangkap bersama barang bukti satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan langsung memerintahkan kanit reskrim Ipda Royan untuk melakukan pemeriksaan dan yang terbutki membawa senjata tajam untuk diproses hukum

Baca juga: Kapolsek Simokerto Terjun Patroli 97 Jogoboyo, Bersihkan Gangster dan Kejahatan Malam di Surabaya
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Reskrim Polsek Simokerto berinisial AR yang sudah berusia (18) tahun berstatus pelajar yang akan lulus SMK ini ditetapkan sebagai tersangka yang membawa sajam.
"Sedangkan 2 orang remaja yang masih berusia dibawah 18 tahun di serahkan ke liponsos untuk dilakukan pembinaan khusus," terang Ipda Royan mewakili Kompol Irwan, Kapolsek Simokerto, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Rayon 1 Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 5 Remaja Gangster Bawa Celurit
Kini tersangka AR dijerat dengan Undang - Undang Darurat no 12 tahun 1951 terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Siti MH)
Editor : Siti