Jatiminvestigasinews.id || Surabaya - Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Colombo Polrestabes Surabaya terus menggaungkan pelayanan prima, transparansi dan humanis untuk mewujudkan kepuasan masyarakat dan mengurangi aduan.
Terselenggaranya pelayanan prima dalam penerbitan SIM tersebut, merupakan keharusan dan wajib bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin mengemudi kendaraan roda 2 atau Kendaraan roda 4 (SIM-KB).
Baca juga: Satpas Colombo Hadirkan Suasana Seru, Pemohon SIM Nikmati Nobar Piala Dunia 2026
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satpas SIM Colombo AKP Sigit Eka Sahudi, SH., di Surabaya, Kamis, tanggal 19 April 2024 mengatakan kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan kerja satuan kerjanya.
"Kami memang belum sempurna, tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon," ucap AKP Sigit Ekan Sahudi.

Dalam pelaksanaan, kata dia, memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon SIM dan menciptakan suasana tenang.
"Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian Simulator, mengurangi aduan dari pemohon ujian Simulator," katanya.
Baca juga: Petugas Satpas SIM Colombo Aktif Dampingi Pemohon, Wujudkan Pelayanan Prima
Terkait Pos Pantau praktek SIM C, lanjut Sigit, agar pemohon saat petugas memberikan pengarahan bisa santai mendengarkan dalam meski dalam situasi panas.
"Jika situasi cuaca panas saat pemohon kurang rileks bisa mengganggu konsentrasi saat uji praktik roda dua, dengan rileks konsentrasi dan kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktik,"tuturnya.
Mantan Kanit Lantas Polsek Tegalsari itu menambahkan, selain itu, pihaknya mengimbau kepada pemohon SIM Baru agar tidak percaya calo baik yang melalui informasi dari media sosial.
"Datang langsung saja ke Satpas Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo,"ungkapnya.
Baca juga: Ujian Praktek Roda 2 Mengemudi, Satpas SIM Colombo Surabaya, Dampingi Pemohon dengan Humanis
Ia menegaskan jajaran petugas satpas SIM Colombo dalam pelayanan selalu bekerja transparan baik soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
"Hingga saat ini belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016 sudah mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan,"pungkas perwira dengan balok tiga di pundaknya itu.
(Red)
Editor : Bang Priyo