Polres Bangkalan Gelar Konferensi Pers Restorative Justice Maling Patung di Gereja Kamal

jatiminvestigasinews.id

Jatiminvestigasinews.id, Bangkalan - Kasus pencurian sejumlah benda di gereja Ima Culata, desa Tellang kecamatan Kamal pada 17 Februari 2024 kini menemui titik akhir. Siang ini, Kamis (21/03) Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, S.E. didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., Kapolsek Kamal AKP Andi Bakhtera Indera Jaya, S.E., S.H., dan Kasihumas Iptu Risna Wijayati, S.H. menggelar Restorative Justice (RJ) untuk kasus pencurian di gereja tersebut.

Tak hanya dihadiri oleh Wakapolres dan beberapa pejabat, konferensi pers Restorative Justice ini juga dihadiri langsung oleh Romo Purnomo yang merupakan penanggung jawab gereja sekaligus tokoh agama katolik di Desa Tellang, Kamal.

Baca juga: Polres Nganjuk Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti

Kompol Andi menjelaskan jika kasus ini berakhir dengan Restorative Justice. Menurut sang Wakapolres, pihak gereja telah mencabut laporan dan memaafkan pelaku berinisial MZ tersebut.

"Alhamdulillah di bulan Ramadhan yang suci ini pihak dari Gereja Ima Culata desa Tellang telah mencabut laporan polisi. Dengan begitu, maka otomatis ketika LP dicabut, gugur secara hukum," terang Wakapolres Bangkalan tersebut.

Kompol Andi juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Romo Purnomo. Hal ini menunjukkan jika keharmonisan dan kerukunan beragama di Indonesia khususnya di kabupaten Bangkalan tetap terjaga dengan baik.

Baca juga: Dipenghujung Akhir Tahun 2024 Polrestabes Surabaya Gelar Konferensi Pers

"Ini adalah bentuk memaafkan dan berharap kejadian serupa ini tidak terulang kembali di kemudian hari," tambah Kompol Andi.

Romo Purnomo selaku penanggung jawab gereja tersebut mengatakan jika pihaknya telah memaafkan MZ dan berharap adanya perubahan dalam diri MZ di kemudian hari.

"Ini termasuk bagian dari Pra Paskah. Merupakan sebuah pedoman kasih untuk mengasihi dan mengampuni," ujar Romo Purnomo.

Baca juga: Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Konferensi Pers Terkait Isu Viral yang Menghebohkan Publik

Seperti diketahui Polres Bangkalan telah menangkap MZ pada pertengahan Februari bulan lalu. Sejumlah barang bukti termasuk 2 patung bunda maria dan yesus berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kamal. Kini, MZ siap menghirup udara bebas setelah menyelesaikan proses administrasi berkas restortive justice (RJ) di polsek Kamal.

(Siti MH)

Editor : Siti

Polri
Berita Terpopuler
Berita Terbaru